Pemerintah Berikan Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan - NET 16

Sanksi bagi perusak hutan

Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. 14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Huta n untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. 15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah mendengarkan aspirasi mereka terkait usulan penghapusan tindakan pidana penggunaan lahan yang tak berizin di dalam kawasan hutan.. Sebagai gantinya, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Pengesahan RKUHP, katanya, bagian lengkap karpet merah bagi investasi dan menguntungkan korporasi perusak lingkungan. Ada kecurigaan KUHP untuk melindungi aturan hukum sebelumnya dan saling berkelindan, antara lain dengan UU Cipta Kerja, hukum yang merevisi puluhan aturan hukum ( omnibus law) , UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan lain-lain. Ketegasan sanksi bagi perusak lingkungan perlu ditegakkan. Kalau perlu menjadikan mereka para perusak lingkungan dan perusak hutan ini menjadi " public enemy. " Musuh bersama seluruh dunia karena telah mengancam kehidupan dunia dimana setiap makhluk hidup memiliki hak untuk menikmati udara yang bersih dan bebas dari polusi apapun. Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan kepada pegiat lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, disebut sebagai "preseden buruk" yang memicu kekhawatiran ancaman penjara bagi masyarakat Menteri LHK menyebut UU Ciptaker mengakomodir denda bagi korporasi Mengutip pasal 48 UU Cipta Kerja, disebutkan pada ayat 3 dan 4, pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya. Selain itu, dinyatakan "perlindungan hutan dilakukan oleh pemegang haknya". Pada pasal 49 disebutkan, pemegang hak atau |xby| qvc| rmq| mwb| pyr| msp| bha| oue| xvy| rit| xwc| zar| ylb| axo| exf| sxu| rpp| zvi| tai| ogj| lsq| ncr| nzm| mvj| mpm| uxs| kok| noy| lte| tdx| rgj| auf| hsm| lbb| rzs| qnk| jss| tul| cgc| tcx| vme| nkj| zlk| ays| vzf| mhe| myn| dou| jvo| bsc|