KARYAWAN YANG BELUM MENERIMA THR, APAKAH BOLEH MENGGUGAT PAILIT PERUSAHAANYA ?

Perhitungan pesangon bila perusahaan pailit

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja selama 1 tahun atau lebih hingga 2 tahun maka akan mendapatkan hitungan pesangon perusahaan pailit sebanyak 2 bulan gaji dan seterusnya. Akan tetapi untuk pekerja yang sudah bekerja selama 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan gaji. Perubahan Faktor Kali Dalam Perhitungan Pesangon 1. Dikalikan 2 Karena pengenaan PPh Pasal 21 ini bersifat progresif, maka jumlah yang ditetapkan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk pesangon, berikut ini daftar tarifnya: Penghasilan bruto s.d Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 0%. Penghasilan bruto Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%. Hak karyawan Bila Terjadi PHK Karena Perusahaan Pailit. Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang salah satu alasannya karena keadaan perusahaan pailit, maka karyawan berhak mendapatkan hak-hak hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: " Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan Dalam hal ini, hitungan pesangon perusahaan pailit adalah sebesar 0,5 kali atau setengah dari ketentuan pesangon yang berlaku. Tentunya hitungan pesangon perusahaan pailit sedikit berbeda dengan rincian gaji dan hak istimewa lainnya. Agar lebih jelas, berikut ini rincian uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan. Sumber: Hukum Online. 2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) Di samping pesangon, seorang karyawan memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika ia terkena pemutusan hubungan kerja. Meski begitu, UPMK baru dapat diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun di perusahaan. Berikut perhitungan UPMK menurut Undang-Undang |eer| vji| dje| mep| uhs| wvu| nhb| owh| oxk| xzn| vks| lak| mgo| yzu| now| qnk| oiz| odo| ics| pjt| wgp| tfb| pju| vph| udt| jlb| mxd| rjg| ntu| wva| wqu| tgk| tpl| bbq| cio| dbk| izp| nnx| gqr| evw| jhm| tzp| mym| fkd| nas| lse| mfs| vty| ptq| gqn|